1. Kafarat Zhihar. Kata zhihar berarti punggung. Para suami yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya) dengan mengatakan: "Engkau seperti punggung ibuku." Maka hukumnya haram dan pelakunya terkena kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. pEqlUR.

bagaimana cara membayar denda kafarat