Unsurpokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut: 1. Rakyat Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu Unsurunsur yang terkandung dalam pengertian ini, antara lain: (a) adanya suatu proses, yang menunjukkan bahwa ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilakukan jika seseorang melakukan kegiatan manajemen; (b) adanya penataan, yang berarti bahwa makna dari manajemen sesungguhnya adalah penataan, pengaturan atau pengelolaan; (c) terdapatnya Negaramonarki umumnya percaya jika suatu negara terbentuk karena kedaulatan Tuhan. Contohnya negara Inggris. Prinsip kedaulatan Tuhan bukan hanya pada perihal teori terbentuknya negara, namun juga pada landasan moral dan hukum dalam pemerintahan. Baca juga: Hakikat sebuah Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Teori Perjanjian Masyarakat BerikutUnsur-unsur Penegak Demokrasi: Negara Hukum. Indonesia adalah negara hukum atau rechtstaat. Perlindungan hukum bagi warga negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjamin hak asasi manusia. Baca juga: Partisipasi Politik di Negara Demokrasi Demokrasipada setiap negara dapat berbeda dalam aplikasinya, tetapi substansinya sama karena memiliki pengertian : Berikut ini yang bukan termasuk dalam unsur deklaratif dalam terbentuknya negara adalah : a. Pemerintahan yang berdaulat Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain dimilikioleh warga negara, adanya sistem perwakilan yang efektif, dan akhirnya adanya Henry B. Mayo menyebutkan nilai-nilai berikut ini sebagai nilai-nilai yang harus dipenuhi untuk mendefinisikan demokrasi. (1) Menyelesaikan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. Demokrasi adalah sebuah paradoks. Di satu sisi a Data primer, adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau data dasar. Adapun yang termasuk dalam data primer dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan tentang Kebijakan implementasi Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang terkait dengan Penanganan Perkara Pidana Pada Tingkat Penyidikan. b. i7rBCz. Di dalam catatan sejarah demokrasi Indonesia, ada sejumlah demokrasi yang mengalami pasang surut dan pernah diterapkan di Indonesia. Salah satunya ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi ini mulai menggeliat ke permukaan sejak masa orde baru atau sekitar tahun 1966. Demokrasi ini cenderung menonjolkan sistem presidensial dimana pada masa tersebut, demokrasi ini hanya dipakai guna legitimasi politik penguasa saja. Hal tersebut karena pada kenyataannya, demokrasi ini tidak dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Tentu saja hal ini hanya menjadi sebuah ironi semata. Untuk itulah mari kita pelajari bersama seputar demokrasi pancasila berikut ini A. Pengertian Demokrasi B. Demokrasi di Indonesia C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia 1. Demokrasi Parlementer 2. Demokrasi Terpimpin 3. Demokrasi Pancasila Periode Orde Baru 4. Demokrasi Pancasila Periode Reformasi 5. Demokrasi Pancasila pada Era Pasca Reformasi D. Makna Demokrasi Pancasila E. Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila F. Prinsip Demokrasi Pancasila G. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Nilai Moral yang Bersumber dari 1. Kerakyatan2. Permusyawaratan3. Hikmat Kebijaksanaan Demokrasi memang merupakan hal sangat penting bagi negara Indonesia, salah satunya demokrasi Pancasila. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana seluruh warga negaranya mempunyai hak yang setara di dalam melakukan pengambilan keputusan untuk mengubah hidup mereka. Demokrasi akan memberikan izin kepada warga negaranya guna ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perumusan, pengembangan, maupun pembuatan hukum, baik secara langsung maupun tak langsung. Demokrasi juga memiliki cakupan yang sangat luas. Cakupan demokrasi di antaranya ekonomi, budaya hingga sosial yang mencakup kebebasan berpolitik. Demokrasi juga dapat dimaknai sebagai penghargaan bagi harkat dan martabat manusia yang ada di negara tersebut. Demokrasi memang bukan merupakan suatu hal yang instan. Demokrasi ada melalui praktek-praktek yang dilakukan. Demokrasi juga penting untuk memperkuat pelayanan publik. Hal ini karena kepercayaan publik lah yang akan mampu membuat roda pemerintahan terus berjalan dengan lancar. B. Demokrasi di Indonesia Sejak awal berdirinya, Indonesia merupakan negara demokrasi. Presiden mempunyai beban tanggung jawab kepada MPR. Sementara, MPR merupakan badan perwakilan rakyat yang tentunya dipilih oleh rakyat. Pada tahun 1956 diadakan pemilu untuk pertama kalinya, kemudian demokrasi tersebut dilanjutkan kepada kepemimpinan Soeharto dan presiden-presiden selanjutnya. Negara Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi contoh bagi banyak negara dunia yang menerapkan demokrasi. Walaupun pada tahun 1956 sudah menerapkan demokrasi Pancasila, akan tetapi baru pada masa kepemimpinan Soeharto demokrasi tersebut baru bisa menunjukkan wajah sesungguhnya. Hanya saja di dalam mewujudkannya masih banyak mengalami berbagai macam persoalan sulit. Pada hakikatnya demokrasi membutuhkan konsolidasi yang kuat. Dengan demikian, demokrasi bukan hanya mampu memajukan negara saja melainkan juga menyelesaikan segala macam persoalan politik dengan sebaik-baiknya. C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Walaupun saat ini Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila, akan tetapi penting juga untuk mengetahui bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia. Tiap-tiap demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia mempunyai sejumlah kelebihan maupun kekurangan. 1. Demokrasi Parlementer Perkembangan demokrasi di Indonesia diawali dengan demokrasi parlementer. Demokrasi ini berlangsung mulai tahun 1945 hingga 1959. Lebih tepatnya, sistem demokrasi ini berlangsung sebulan semenjak proklamasi kemerdekaan Indonesia berlangsung. Nah, demokrasi parlementer terus diperkuat dengan UUD 1945 dan 1950. Hanya saja belakangan diketahui bahwa sistem demokrasi tersebut kurang cocok diterapkan di Indonesia. Seperti halnya demokrasi lain, penerapan demokrasi parlementer juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan Demokrasi Parlementer Pembentukan kebijakan bisa dilakukan secara cepat. Hal ini karena ada musyawarah yang terjadi di antara pihak eksekutif dan legislatif, dimana keduanya merupakan bagian dari suatu partai. Pelaksanaan, tanggung jawab, hingga pembuatan kebijakan yang hendak diberlakukan sangat jelas. Pengawasan yang dilakukan terhadap kabinet benar-benar ketat. Hal ini mampu mengurangi potensi terjadinya kesalahan di dalam pelaksanaan pemerintahan. Keputusan apabila ada masalah bisa dilakukan tanpa membutuhkan banyak waktu. Kekurangan Demokrasi Parlementer Jabatan pihak eksekutif bergantung terhadap dukungan parlemen. Hal ini menyebabkan suatu waktu pihak tersebut bisa dijatuhkan dengan mudah oleh pemerintahan eksekutif dalam demokrasi ini tidak selalu berjalan sesuai dengan suara yang berasal dari pihak parlemen. Waktu pelaksanaan pemilihan umum yang terjadi di dalam demokrasi parlementer selalu saja berubah-ubah. Pihak eksekutif sangat berpotensi untuk melakukan pengendalian terhadap parlemen. Apalagi jika mayoritas pendukung partainya ternyata banyak yang menjadi bagian dari parlemen. Pihak parlemen menjadi suatu wadah kaderisasi bagi calon eksekutif. Nantinya mereka akan dimanfaatkan guna mengisi jabatan eksekutif dan menteri berdasarkan pengalaman parlemen. 2. Demokrasi Terpimpin Setelah demokrasi parlementer, sistem demokrasi berikutnya yang berlaku di Indonesia ialah demokrasi terpimpin. Demokrasi ini berlangsung sejak tahun 1959 hingga 1965. Karakteristik utama dari sistem demokrasi ini ialah adanya dominasi presiden, terbatasnya peran parpol hingga berkembangnya komunis. Selain itu, peranan ABRI sebagai unsur sosial politik juga kian meluas. Di dalam praktek pelaksanaannya, sistem demokrasi ini lebih banyak mengalami distorsi terhadap politik yang ada di Indonesia. Di samping itu, juga terdapat banyak penyimpangan dalam prakteknya. Kelebihan Demokrasi Terpimpin Mampu untuk membangun integritas secara nasional. Mampu mengembalikan Irian Barat ke tangan menjadi pelopor gerakan Non Blok serta pemimpin Asia dan membentuk lembaga-lembaga negara. Kekurangan Demokrasi Terpimpin Penataan terhadap kehidupan konstitusi tidak berjalan dengan begitu lancar. Terjadi pertentangan terhadap ideologi yang politis tidak terasa demokratis. Hal tersebut hanya bisa dikatakan berupa simbolik saja. 3. Demokrasi Pancasila Periode Orde Baru Setelah adanya sistem demokrasi terpimpin, maka berikutnya muncul sistem demokrasi dengan sifat Pancasila. Demokrasi yang berjalan di era orde baru ini dimulai tahun 1965 hingga 1998. Periode pemerintahannya berlangsung semenjak adanya peristiwa gagalnya G30S PKI. Demokrasi yang berlangsung di masa orde baru ini mengizinkan rakyat Indonesia untuk berpartisipasi di bidang politik. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini hanya dianggap sebagai retorika serta gagasan saja, sehingga belum sampai pada penerapannya dengan baik. Kelebihan Sejumlah program guna kesejahteraan keluarga keluarga yang tidak bisa diwujudkan pada masa periode orde pangan tercukupi dengan sangat keberhasilan dari pelaksanaan gerakan wajib belajar. Adanya keberhasilan dari adanya pelaksanaan gerakan orangtua asuh. Kekurangan Terdapat begitu banyak kekayaan yang dikonsumsi oleh pemerintah berpendapat hanya sebatas opini marak praktek korupsi, kolusi, dan sebagainya yang terjadi di banyak lapisan masyarakat luas. 4. Demokrasi Pancasila Periode Reformasi Terakhir ialah demokrasi dengan sistem Pancasila yang ada di dalam periode reformasi. Periode demokrasi ini berlangsung sejak mulai tahun 1998 hingga sekarang. Demokrasi ini kembali meletakkan fondasi kuat bagi pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia di waktu berikutnya. Demokrasi ini memberikan kebebasan pers sebagai semacam ruang politik guna melakukan partisipasi dalam urusan kebangsaan serta kenegaraan dengan baik. Di samping itu, sistem demokrasi ini juga memberikan kesempatan bagi rakyat guna berserikat serta berkumpul sesuai dengan ideologi parpolnya. Kelebihan Memberikan kebebasan berbicara sekaligus berpendapat. Adanya pemberantasan korupsi yang bagus. Memberikan jaminan terhadap stabilitas politik Indonesia. Sistem demokrasi menjadi jauh lebih jumlah partai politik kian tidak terbatas. Kekurangan Ada begitu banyak masyarakat yang masih kurang mampu menafsirkan dengan baik tentang sistem demokrasi Pancasila terkesan terlalu bebas, apalagi terhadap penggunaan sosial media. Banyak yang mulai meninggalkan program pemerintahan. Padahal secara konseptual cukup baik. Terdapat cukup banyak pemerkosaan yang dilakukan oleh sejumlah pengetahuan seputar dunia perpolitikan. 5. Demokrasi Pancasila pada Era Pasca Reformasi Pelaksanaan demokrasi dengan sistem Pancasila di era reformasi ada sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang. Mulainya periode ini ditandai dengan lengsernya presiden sebelumnya yaitu Soeharto yang mana sudah menjabat sebagai presiden selama 32 tahun lamanya. Seperti halnya pelaksanaan demokrasi lain yang ada di Indonesia, periode demokrasi dengan sistem Pancasila di era reformasi ini juga mempunyai sejumlah indikator. Indikator tersebut di antaranya seperti berikut Memberikan kebebasan terhadap ruang publik guna melakukan partisipasi di dalam berkebangsaan maupun berkenegaraan. Memberlakukannya sistem multipartai yang ditandai dengan pemilu pada tahun 1999. Pada masa inilah kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk berserikat sekaligus berkumpul sesuai dengan ideologi sekaligus aspirasi politik mulai diizinkan. Demokrasi ini benar-benar mulai menonjol pemaknaannya dengan sangat baik. Pada periode demokrasi ini, masyarakat luas diperkenankan untuk mengawal pelaksanaannya pada berbagai aspek kehidupan di luar sana. D. Makna Demokrasi Pancasila Demokrasi dengan sistem Pancasila ini dapat dimaknai sebagai demokrasi yang pelaksanaannya didasarkan kepada nilai-nilai Pancasila secara utuh. Demokrasi ini memuat musyawarah guna mufakat yang selalu diharapkan. Hal tersebut karena tiap-tiap keputusan perlu dicapai dengan mufakat. Jika memang tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan menggunakan voting atau pemungutan suara. Dimana nantinya yang mendapatkan suara banyak, maka dialah yang menjadi pemenangnya. Demokrasi yang penerapannya menggunakan sila-sila Pancasila ini tentu mempunyai sejumlah keunggulan tersendiri. Selain musyawarah untuk mencapai mufakat, demokrasi ini juga lebih mengutamakan keselarasan sekaligus keseimbangan di antara kepentingan pribadi dengan sosial. Berikutnya, sistem demokrasi ini juga lebih berfokus untuk mengutamakan kepentingan sekaligus keselamatan terhadap bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu saja. Bisa dikatakan bahwa sistem demokrasi Pancasila ini benar-benar memanusiakan manusia. E. Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila Demokrasi yang pelaksanaannya menyelaraskan dengan nilai-nilai Pancasila ini juga memiliki sejumlah unsur-unsur penting di dalamnya. Beberapa unsur-unsur yang dimiliki oleh demokrasi tersebut di antaranya seperti berikut Demokrasi didasarkan kepada kedaulatan rakyat. Demokasi ini didasarkan kepada kepentingan umum atau di atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu saja. Demokrasi ini mampu menampilkan sosok negara hukum. Adanya pemerintahan yang terbatas kekuasaannya. Seluruh negara demokrasi memiliki lembaga perwakilan. Mampu menggariskan tata cara untuk menggerakkan negara yang bersifat demokratis. Mampu memberikan kebebasan kepada rakyat dalam melakukan aspirasi. Mampu memberikan kedudukan yang sama bagi setiap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kelembagaan negara di dalam sistem demokrasi ini didasarkan pada pertimbangan dari kedaulatan rakyat. Demi bisa mencapai tujuan negara Indonesia yang mulia, maka juga diperlukan pemenuhan kewajiban yang dilakukan oleh negara. Beberapa kewajiban yang bisa dilakukan oleh negara di dalam mewujudkan demokrasi tersebut ialah seperti berikut Melakukan penghargaan serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat. Menjunjung tinggi konstitusi negara serta ideologi yang ada. Mampu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu maupun golongan tertentu saja. Selalu ikut serta di dalam berbagai macam bentuk aktivitas kemerdekaan serta aktif di dalam rangka kegiatan pembangunan negara. F. Prinsip Demokrasi Pancasila Ada sejumlah prinsip teguh yang dipegang oleh demokrasi ini. Tentunya diharapkan bahwa prinsip ini mampu untuk tetap terus merealisasikan demokrasi sistem Pancasila sebaik-baiknya. Berikut merupakan prinsip dari demokrasi Pancasila HAM merupakan hal penting yang harus selalu dilindungi dengan sebaik-baiknya. Jika ada pelanggaran HAM, maka coba laporkan saja ke Komnas HAM. Seluruh pengambilan keputusan perlu didasarkan kepada musyawarah demi mencapai muafakat terlebih dahulu. Adanya pemilihan umum dilakukan secara adil dan kompetitif. Apa yang telah menjadi cita-cita nasional serta tujuan dari negara Indonesia tercinta ini harus didukung serta dilaksanakan dengan sebaik memakai sistem konstitusi yang mana didalamnya menjalankan pemerintahannya tidak boleh absolut. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga siapapun tidak diperkenankan untuk menungganginya apapun alasannya. Di dalam menjalankan sistem demokrasi ini, maka negara perlu menjadikan UUD 1945 sebagai patokan. Pelaksanaan kedaulatan rakyat bersifat bebas. Akan tetapi, tetap bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Aspirasi rakyat dapat ditampung melalui partai politik maupun organisasi politik menjadi penentu kedaulatan negara yang berkesesuaian dengan UUD 1945. G. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Nilai Moral yang Bersumber dari Demokrasi dengan sistem Pancasila memiliki kandungan sejumlah nilai moral yang sangat penting. Nilai-nilai tersebut seringkali disebut sebagai karakter utama demokrasi sistem Pancasila yang tidak boleh terabaikan begitu saja seperti 1. Kerakyatan Cita-cita kerakyatan menjadi semacam bentuk penghormatan kepada seluruh rakyat Indonesia guna memberikan kesempatan tertentu. Khususnya di dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Jadi, jika ada persoalan tertentu maka wajib dilakukan musyawarah guna menyelesaikannya. Akan tetapi, apabila masih belum terselesaikan juga ketika melakukan musyawarah, maka diperlukan pengambilan suara dengan jumlah paling banyak maka dialah pemenangnya. 2. Permusyawaratan Cita-cita permusyawaratan di dalam perwujudan demokrasi ini bertujuan untuk mewujudkan negara persatuan yang bisa digunakan, untuk mengatasi paham golongan maupun perseorangan dengan sebaik-baiknya. Karakter utama ini tidak boleh lepas begitu saja. Intinya, seluruh bangsa Indonesia yang berbeda agama, suku, bahasa, dan lain sebagainya merupakan satu kesatuan utuh yakni Indonesia. Tidak boleh saling membedakan, sehingga timbul perpecahan yang akan sangat merugikan seluruh kalangan. 3. Hikmat Kebijaksanaan Demokrasi sistem Pancasila ini memang menganut paham gotong royong dan kekeluargaan. Tentunya hal tersebut bukan hanya dijadikan embel-embel saja, paham gotong royong serta kekeluargaan tersebut dimaksudkan untuk Kesejahteraan yang di peruntukkan kepada seluruh rakyat negara Indonesia. Jadi, setiap rakyat Indonesia berhak menerima kesejahteraan dengan baik dan semestinya. Mendukung berbagai macam unsur-unsur kesadaraan untuk untuk menolak atheisme. Atheisme adalah tidak mengenal Tuhan. Padahal Tuhan sangat penting sebagai pedoman hidup. Menegakkan kebenaran yang didasarkan kepada budi pekerti luhur. Dengan demikian, maka tata krama akan benar-benar dijunjung dengan baik. Mengembangkan kepribadian bangsa Indonesia suatu keseimbangan perikehidupan individu maupun masyarakat secara luas. Demokrasi Pancasila menjadi sistem demokrasi yang berlaku sampai saat ini. Diharapkan seluruh rakyat Indonesia bisa bekerjasama untuk menerapkan demokrasi ini dengan sebaik-baiknya. Tentu saja bertujuan untuk mewujudkan karakteristik bangsa Indonesia yang mulai hingga ke seluruh penjuru dunia. Oleh Adam Setiawan — NEGARA hukum dan demokrasi adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua konsepsi tersebut saling menopang satu sama lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan pemaparan tersebut perlu dijelaskan makna negara hukum Rechtstaat atau Rule of Law dan demokrasi dan mengapa kedua konsepsi memiliki koneksitas di dalam perkembangannya. Apa yang dimaksud dengan “Negara Hukum” dalam bukunya Didi Nazmi Yunas diuraikan bahwa negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Dalam hal ini segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum. A. Hamid S. Attamimi yang mengutip pendapat Burkens dkk, menjelaskan, arti rechtstaat yang berasal dari bahasa Jerman dan dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan a state based on law atau a state governed by law. Secara sederhana dapat dimaknakan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Terkait negara hukum menurut Wirjono Projodikoro yang menyatakan bahwa hukum yang berdaulat, karena negara pada umumnya dan negara Indonesia khususnya merupakan negara hukum yang berarti bahwa segala tindakan dari pemerintah harus berdasar atas hukum the rule of law. Pengertian mengenai negara hukum juga dikemukan oleh Aristoteles, seorang ahli pikir dari Yunani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Soediman Kartohadiprodjo berpendapat sama dengan apa yang dikemukakan oleh Aristoteles yang mengartikan negara hukum sebagai negara di mana nasib dan kemerdekaan orang-orang di dalamnya dijamin sebaik-baiknya oleh hukum. Adapun pengertian-pengertian yang telah disebutkan para ahli di atas dapat diambil intinya yaitu menitik beratkan pada urgensi negara untuk menegakkan hukum. Dalam konteks ini menegakkan hukum baik dalam lalu lintas perorangan maupun tindak tanduk pemerintah terhadap warga negaranya yang harus berlandaskan hukum demi mewujudkan keadilan. Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Paradigma negara hukum telah lahir sejak zaman Yunani kuno dimana Plato memiliki gagasan bahwa negara haruslah berdasarkan peraturan yang dibuat rakyat. Gagasan tersebut lahir karena di zaman Yunani Kuno, tatkala Plato melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh seseorang yang haus akan harta, kekuasaan dan gila kehormatan. Pada intinya gagasan negara hukum yang dimaknai oleh Plato bahwa negara haruslah berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Perkembangan gagasan tentang negara hukum makin menemukan ciri-cirinya pada abad ke-19 di Eropa daratan Kontinental yang menganut tradisi Civil Law ditandai dengan diterimanya gagasan rechtstaat di Jerman dan Etat de droit di Perancis serta rule of law di negara-negara Anglo Saxon khususnya Inggris yang menganut Common Law. Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum rechtstaat adalah sebagai berikut 1. Perlindungan hak-hak asasi manusia; 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; 3. Pemerintahah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan 4. Peradilan administrasi dalam perselisihan. Pada wilayah Anglo Saxon, muncul pula konsep negara hukum rule of law dari Dicey dengan unsur-unsur sebagai berikut 1. Supermasi aturan-aturan hukum supremacy of the law; tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang absence of arbitrary power dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum; 2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum equality before the law. Dalil ini berlaku sebagai untuk orang biasa maupun untuk pejabat;3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang di negara lain oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan pengadilan. Seiring berjalannya waktu konsepsi negara hukum tersebut bergeser dimana negara pada abad ke 20, konsep negara hukum formil mulai ditinggalkan dan konsep negara hukum modern mulai dikembangkan. Konsep negara hukum formil ditinggalkan dan diganti dengan konsep negara hukum materiil. Konsep negara ini muncul atas reaksi atas kegagalan konsep legal state atau negara penjaga malam nachwakerstaat. Dalam konsepsi legal state terdapat prinsip staatsonthouding atau pembatasan peranan negara dan pemerintah dalam bidang politik yang bertumpu pada dalil “The least goverment is the best goverment”, dan terdapat prinsip “laissez faire, laissez aller” dalam bidang ekonomi yang melarang negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat staatsbemoeienis. Dengan demikian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state. Dalam “konsepsi demokrasi” memiliki asumsi bahwa rakyat ditempatkan pada posisi yang strategis dalam sistem ketatanegaraan, walaupun pada tataran implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Karena berbagai karakter implementasi dari demokrasi tersebut, maka di dalam literatur kenegaraan dikenal beberapa terminologi mengenai demokrasi seperti demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet,demokrasi nasional, dan lain sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/ kratein berarti kekuasaan/berkuasa. Sidney Hook memberikan definisi tentang demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada keputusan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat. Dengan kata lain demokrasi merupakan suatu pola pemerintahan yang mengikut sertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang. Maka legitimasi pemerintah adalah kehendak rakyat yang memilihnya dan mengawasinya. Secara simbolis sering digambarkan bahwa pemerintah bekerja hanya untuk rakyat daulat rakyat sebagaimana ucapan Abraham Lincoln dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat from the people,of the people, for the people. Maksud “dari rakyat” adalah mereka yang sebagai penyelenggara negara atau pemerintah harus terdiri dari seluruh rakyat itu sendiri atau yang disetujui atau didukung oleh rakyat. Maksud “untuk rakyat” adalah apapun yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan haruslah berdasarkan mencerminkan kehendak masyarakat. Lebih lanjut yang dimaksud dengan “oleh rakyat” adalah bahwa penyelenggara negara dilakukan sendiri oleh rakyat atau atas nama rakyat atau yang mewakili rakyat tersebut. Sebagaimana disebutkan di awal bahwa Negara Hukum dan demokrasi merupakan dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam penyelenggaraan pemerintahaan. Kedua konsepsi tersebut saling menopang berjalan secara simultan, bahkan dapat dikatakan saling melengkapi sehingga tidak dapat dipisahkan. Selaras dengan hal tersebut Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara yang paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum. Hampir semua negara-negara modern saat ini mengidamkan konsepsi negara hukum dan demokrasi untuk dapat diimplementasikan secara bersamaan dengan tujuan mempertahankan stabiltas suatu penyelenggaraan suatu pemerintahan guna mencapai tujuan. Namun pada tataran praktik berbagai kendala hadir secara lintas sektoral bahkan ironisnya dapat dikatakan hanya sebuah wacana. Berdasarkan historis konsep negara hukum dan demokrasi mempunyai nilai yang sama yakni dilahirkan untuk membendung adanya kesewenang-wenangan dari kekuasaan yang menerapkan sistem yang absolut dan mengabaikan hak-hak dari rakyat. Maka dari itu dapat ditarik inti dari hal tersebut bahwa koneksitas yang terbangun antara Negara Hukum dan Demokrasi terjadi manakala suatu negara ingin menegakan prinsip-prinsip demokrasi seyogyanya berlandaskan hukum atau sebaliknya manakala negara melalui penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan ingin mengambil keputusan membuat peraturan atau kebijakan seyogyanya mencerminkan kehendak rakyat. Dengan demikian gabungan dua konsepsi ini merupakan suatu keniscayaan pada era modern ini, dengan tujuan menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan abuse of power, tindakan sewenang-wenang willikeur dan mengedepankan rasa keadilan kesetaraan Gender. * *Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Baca Juga Ketidakadilan Hukum bagi Masyarakat Miskin Dibaca 51,697 - Sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah lebih baik. Dalam proses tersebut rakyat berperan penting menentukan atau memutuskan berbagai hal menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik tetapi keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang. Singkatnya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat. Sehingga kebebasan yang dimiliki rakyat dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain. Baca juga Demokrasi Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis Prinsip-prinsip demokrasi Demokrasi sebagai sistem politik saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory 1960, mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut Jakarta - Tahukah kamu jika Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia? Ya, pengertian demokrasi dapat dipahami secara etimologi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yakni Demos dan mana Demos bermakna rakyat dan Kratos bermakna kekuasaan. Sehingga demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kata kunci yang memang dapat diambil adalah 'sistem pemerintahan dengan basis rakyat', di mana menjadi ciri khas daripada sistem demokrasi dari sistem-sistem perang dunia ke-2, demokrasi menjadi sistem pemerintahan yang banyak diterapkan oleh berbagai negara-negara di penjuru dunia - termasuk Indonesia. Sebab, demokrasi dinilai sebagai gagasan filosofis maupun praktis dalam bernegara yang mengutamakan prinsip persamaan pada hak dan kewajiban pada warga negara rakyat.Pengertian DemokrasiDemokrasi sebagai sebuah prinsip bernegara memiliki versi eksplanatif yang bervariasi dari para tokoh, sepertiA. Montesquieu, konsep demokrasi yang diejawantahkan oleh negara harus membagi menjadi tiga lembaga negara dengan fungsi yang berbeda namun berkesinambungan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatifB. Abraham Lincoln, konsep daripada demokrasi tetap mengerucut sistem pemerintahan yang diproses dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyatC. Aristoteles, prinsip utama dalam demokrasi adalah kebebasan. Karena, kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara dapat mengisi kekuasaan di dalam negaraD. Menurut International Commission of Jurist, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para keterwakilannyaPrinsip DemokrasiDemokrasi sebagai sebuah sistem politik dan pemerintahan dari suatu negara, harus duduk di antara beberapa prinsip fundamental. Antara lain Pembagian kekuasaan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif Pemerintahan konstitusional Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya Pers yang bebas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia Pengawasan terhadap administrasi negara Peradilan yang bebas dan tidak memihak Pemerintahan yang diskusi Pemilihan umum yang bebas Pemerintahan berdasarkan hukumJenis-jenis DemokrasiPengertian demokrasi dapat ditilik dari sisi output yang terletak pada konsep bernegara yang egaliter dan setara dari warga negaranya. Sehingga kebebasan ini menjadi titik sentral dalam demokrasi untuk menentukan suatu kebijakan konseptual, ada dua jenis demokrasi jika dilihat dari konteks cara aspirasi rakyat dan prinsip ideologi. Apa saja?1. Demokrasi Menurut Cara Aspirasi Rakyat Demokrasi langsung, berarti sistem demokrasi yang menawarkan sebuah kebebasan untuk warga negara mendapatkan kesempatan dalam menentukan arah kebijakan umum negara Demokrasi tidak langsung, artinya demokrasi dijalankan berdasarkan sistem keterwakilan2. Demokrasi Menurut Prinsip Ideologi Demokrasi Liberal, yaitu sistem yang menggambarkan realitas sosial di mana individu lebih difokuskan daripada kepentingan kolektif warga negara lain Demokrasi rakyat, yaitu sistem yang lebih menitik fokuskan pada kepentingan kolektif atau kepentingan umum daripada individu Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang telah dikonseptualisasikan dengan melarutkan unsur demokrasi dengan nilai-nilai dasar pancasilaCiri-ciri DemokrasiMenurut artikel berjudul Demokrasi Indonesia yang ditulis oleh I Putu Ari Astawa, ada tujuh ciri-ciri dari sistem demokrasi, yaitu Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat Ciri konstitusional adalah hal yang berhubungan dengan kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya dan kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi Ciri kekuasaan adalah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan Ciri tanggung jawab adalah adanya tanggung jawab dari pihak yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksanaan suatu sistem Negara Demokrasi di DuniaFakta menarik, mengutip dari World Forum on Democracy bahwa dari 192 negara di dunia terdapat 120 negara yang menerapkan sistem demokrasi. Di antaranya yaitu Kanada Denmark Amerika Serikat Australia Belanda Indonesia Norwegia Islandia SwediaItu adalah pengertian demokrasi dan juga prinsip, jenis, hingga contoh negara-negara demokrasi di dunia. Selamat belajar! Simak Video "Anies Kini Orang Tak 'Commit' Demokrasi Lebih Berani Ungkap Pikirannya" [GambasVideo 20detik] nwy/nwy

berikut ini yang bukan unsur unsur negara demokrasi adalah adanya